Jumat, 18 April 2014

Apa Pancasila?

Pancasila menurut Muhammad Yamin berasal dari kata panca yang bearti lima dan sila yang berarti sendi, asa, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik, dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik. Menurut Soekarno Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat dengan demikian Pancasila tidak saja falsafah negara tetapi lebih luas lagi yakni falsafah bangsa Indonesia. Pancasila merupakan hasil renungan jiwa yang dalam, yang kemudian dituangkan dalam suatu sistem yang tepat. Pancasila tidak hanya dibentuk oleh Soekarno tetapi oleh banyak orang berdasarkan hasil diskusi yang cukup panjang, lahirnya Pancasila diibaratkan sebagai seorang ibu yang melahirkan melalui banyak proses. Sesuai fakta sejarah, Pancasila tidak terlahir dengan seketika pada tahun 1945, tetapi melewati proses penemuan yang lama, dengan dilandasi oleh perjuangan bangsa yang berasal dari gagasan dan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Dalam usaha merumuskan Pancasila, muncul usul-usulan yang dikemukakan dalam siding Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) antara lain Muhammad Yamin, Soekarno dan Piagam Jakarta .  

Muhammad Yamin, pada tanggal 29 Mei 1945 berpidato mengemukakan usulannya tentang lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Beliau berpendapat bahwa ke-5 sila yang diutarakan tersebut berasal dari sejarah, agama, peradaban, dan hidup ketatanegaraan yang tumbuh dan berkembang sejak lama di Indonesia. Setelah berpidato, Muhammad Yamin menyampaikan usulan secara tertulis mengenai rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia. Dalam rancangan UUD itu tercantum pula rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut: keTuhanan Yang Maha Esa, kebangsaan persatuan Indonesia, rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  
Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 mengemukakan Pancasila sebagai dasar negara dalam pidato spontannya yang selanjutnya dikenal dengan judul “Lahirnya Pancasila”. Ir. Soekarno merumuskan dasar negara: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau peri-kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, keTuhanan yang berkebudayaan. Kelima hal ini oleh Soekarno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Soekarno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menajadi Trisila, yaitu: Sosio nasionalisme, sosip demokrasi, ketuhanan. Berikutnya tiga hal ini juga dapat diperas menjadi ekasila yaitu Gotong Royong. Dari banyak usulan-usulan, Ir. Soekarno berhasil mensintesiskan dasar falsafah dari banyak gagasan dan pendapat yang disebut Pancasila pada 1 Juni 1945.
Usulan-usulan blue print Negara Indonesia telah dikemukan anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama 2 Juni - 9 Juli 1945, delapan orang anggota BPUPKI yang ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul. Anggota BPUPKI yang telah masuk kedalam delapan orang tersebut adalah: Ir. Soekarno, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Muh. Yamin, M. Sutardjo Kartohadikusumo, Mr. A.A. Maramis, R. Otto Iskandar Dinata, dan Drs. Muh. Hatta. Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda yaitu panitia Sembilan yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan negara dan agama. Adapun anggota dari panitia Sembilan adalah: Ir. Soekarno, Drs. Muh. Hatta, Mr. A.A Maramis, K.H Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo, dan Mr. Muh. Yamin. Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan islam yang menghendaki bentuk teokrasi islam dengan golongan kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler dimana negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan oleh panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” yang lebih dikenal dengan nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Isi dari piagam Jakarta adalah: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya, (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan dasar negara kemudian didadar kembali oleh panitia yang dibentuk BPUPKI dan dimasukan ke piagam Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila secara sah menjadi dasar negara yang mengikat. Untuk pengesahan terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah proklamasi kemerdekaan ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat pembukaan hukum dasar di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara Republik Indonesia yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Bung Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh Hasaan, Bung Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus menerus dan demi persatuan dan kesatuan mengingat Indonesia baru saja merdeka maka sebelum disahkan, terdapat bagian yang di ubah “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Rumusan butir-butir Pancasila yang pernah digagas, baik yang disampaikan dalam pidato Soekarn ataupun rumusan panitia Sembilan yang termuat dalam piagam Jakarta adalah sejarah dalam proses penyusunan dasar negara. Rumusan tersebut semuanya otentik sampai akhirnya disepakati rumusan sebagaimana terdapat pada alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945.

Perubahan Piagam Jakarta merupakan bentuk kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila. Sikap yang ditampilkan oleh para tokoh pendiri negara pada saat merumuskan Pancasila diantaranya: menghargai perbedaan pendapat, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, menerima hasil keputusan bersama dan mengutamakan persatuan dan kesatuan. Berdasarkan sejarah, ada tiga rumusan dasar negara yang dinamakan Pancasila, yaitu rumusan konsep Soekarno yang dibacakan pada pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam siding BPUPKI, rumusan oleh Panitia Sembilan dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, dan rumusan pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian, rangkaian dokumen sejarah yang bermula dari 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, hingga teks final 18 Agustus 1945 dapat dimaknai sebagai satu kesatuan dalam proses kelahiran falsafah negara Pancasila. Hal penting lain yang wajib juga diketahui bahwa Pancasila bukan hanya pemikiran seorang Ir. Soekarno saja tetapi pemikiran banyak orang, pemikiran semua para pendiri Indonesia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar